Cari Blog Ini

16 Desember 2008

Perlu Cara Lain


Turunnya Harga BBM

Pemerintah pada Senin (15/12) pukul 00.00 WIB kembali menurunkan harga premium dari harga Rp5.500 per liter menjadi Rp5.000. Penurunan harga juga diberlakukan untuk solar, dari harga Rp5.500 per liter menjadi Rp4.800. Premium turun Rp500 per liter, sedangkan solar turun Rp700.

Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar bersubsidi tersebut langsung diumumkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (14/12). Penurunan harga minyak itu berdasarkan penyesuaian terhadap harga minyak dunia yang terus melorot.

Sebelumnya pada 1 Desember lalu, pemerintah juga telah menurunkan harga premium bersubsidi dari Rp6.000 menjadi Rp 5.500. Namun ketika itu harga solar tidak mengalami penurunan. Kendati harga premium dan solar bersubsidi telah diturunkan pemerintah, namun tidak pada minyak tanah bersubsidi. Harga minyak tanah bersubsidi masih tetap bercokol pada angka Rp2.500 per liter.

Presiden SBY mengatakan dalam menurunkan harga BBM pemerintah selalu mencermati beban subsidi yang ditanggung APBN. Khusus untuk penurunan harga minyak tanah, hal itu belum bisa dilakukan juga karena mempertimbangkan subsidi.

Menurut Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo, penurunan harga premiun sebetulnya masih bisa ditekan lagi hingga mencapai angka Rp3.570 per-liter. Harga tersebut didasarkan pada harga minyak mentah dunia US$ 43 per barel, nilai tukar rupiah Rp 11.150/$US, alpha 9%, PPN 10%, PBBKB 5%. Sedangkan harga solar idealnya dengan kondisi minyak mentah dunia sekarang ini juga berkisar pada angka Rp3.570 per liter.

Penurunan harga premium dan solar bersubsidi oleh pemerintah, tentunya membawa angin segar bagi gerak nadi perekonomian nasional. Dalam kondisi ekonomi yang sedang dilanda krisis global memang perlu stimulus dan upaya-upaya yang bisa menggairahkan perekonomian nasional.

Secara perlahan dampak positif dari penurunan harga BBM bagi denyut nadi perekonomian di masyarakat akan mulai terasa. Jika pemerintah juga berhasil menekan inflasi, maka dampak krisis global bagi perekonomian nasional dan masyarakat khususnya akan bisa lebih dipersingkat.

Selain menurunkan harga BBM pemerintah dalam kondisi sekarang juga perlu melakukan berbagai langkah, seperti mengantisipasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran oleh perusahaan atau industri yang terkena krisis global. Formulanya tentu bermacam-macam, salah satunya mungkin bisa memberikan insentif pajak dan lainnya terhadap pihak perusahaan.

Pada bagian lain, serikat pekerja dan pengusaha juga perlu duduk bersama dalam menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2009. Di satu sisi kenaikan UMK dirasakan perlu oleh kalangan pekerja, menyusul naiknya harga berbagai kebutuhan. Sementara, di sisi lain kemampuan pengusaha untuk membayarkan kenaikan UMK berada pada situasi yang dilematis. Pengusaha tengah puyeng dihantam krisis global, orderan menurun drastis sedangkan biaya produksi terus membengkak.

Beranjak dari kondisi itu, maka tidak ada cara lain, selain harus menghadapi dengan cara bersama-sama. Semua elemen masyarakat, pengusaha, pemerintah, pekerja harus berupaya untuk mencarikan solusi. Bukan dengan memaksakan kehendak antara satu dengan yang lainnya. Dan jangan pula menjadikan isu ini sebagai barang dagangan politik untuk kepentingan Pemilu 2009. **

14 Desember 2008

Putra Kami



  • Putra sulung kami Muhammad Tauhid Alfarabby, lahir di Payakumbuh 22 Juli 2005. Kini sudah tumbuh menjadi buah hati yang lucu dan menyenangkan hati papa dan bundanya. Tauhid juga sudah punya adik yang cakap dan ganteng, namanya Umar Faruq Rabbany, lahir di Payakumbuh 09 Juni 2007.

Gaji PNS Pemko Batam. Wahhhh....


APBD Batam Rp1,2 Triliun

DPRD Kota Batam telah mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Batam tahun 2009 menjadi APBD Kota Batam, Jumat (12/12) pekan lalu. Nilai APBD Kota Batam tahun 2009 mencapai Rp1,2 triliun.

Jika dibandingkan dengan APBD Kota Batam tahun 2009 yang besarnya Rp857 miliar, maka dengan demikian terdapat kenaikan Rp300 miliar lebih. Meski kenaikan angka APBD tersebut dominan bukan disebabkan naiknya angka pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam, namun tentunya ini sebuah titik awal yang menggembirakan.

Karena tingginya angka APBD dan banyaknya proyek yang akan dikerjakan Pemko Batam di tahun 2009 ini tentu akan membuka peluang kerja bagi warga Kota Batam di tengah-tengah krisis ekonomi global yang juga ikut mendera perekonomian daerah ini.

Proses pengesahan APBD Kota Batam tahun 2009 oleh DPRD Kota Batam di dalam sidang paripurna DPRD Kota Batam berjalan cukup alot. Ada fraksi yang menolak, ada yang menerima dengan catatan, dan ada juga yang menerima dengan bulat-bulat.

Posting yang menjadi sorotan beberapa fraksi di antaranya adalah posting gaji dan tunjangan pegawai Pemko Batam tahun 2009 yang lebih dari Rp390 miliar. Anggaran tersebut menjadi sorotan karena pada posting lainnya juga ada insentif pegawai dengan nilai juga hampir mencapai Rp100 miliar.

Yang jadi persoalan, karena hampir 40 % APBD Kota Batam dipostingkan untuk gaji, tunjangan dan insentif pegawai. Jumlah APBD yang tersedot untuk pos pengeluaran gaji, tunjangan dan insentif pegawai itu membengkak karena jumlah gaji pokok, tunjangan dan insentif yang diterima para PNS dan pegawai honorer Pemko Batam jumlahnya memang jauh lebih besar besar dibandingkan daerah lain.

Untuk PNS Pemko Batam golongan 2A untuk satu bulan setidaknya menerima gaji (gaji pokok, tunjangan dan insentif) Rp 3 juta. Sedangkan untuk PNS golongan 3A menerima gaji per bulan minimal Rp7 jutaan. Belum lagi jika PNS tersebut memegang jabatan struktural atau eselon. Pendapatan yang mereka terima jauh lebih besar. Contoh, seorang lurah di Kota Batam perbulan menerima gaji Rp10 juta.

Dengan angka-angka yang mencolok itu, pantas saja posting gaji dan tunjangan pegawai Pemko Batam tersebut menjadi sorotan tajam oleh beberapa fraksi di DPRD Kota Batam. Meski fraksi-fraksi DPRD Batam akhirnya menerima dan mengesahkan APBD Kota Batam tahun 2009 setelah melalui lobi-lobi 'win-win' antara keduanya, namun ke depan ini perlu menjadi perhatian atau bahkan ditinjau ulang.

Sebab jika hal ini terus berlangsung setiap tahun, maka perbedaan kesejahteraan antara PNS dengan pekerja sektor swasta akan terus melebar. Sekarang saja ketimpangan tingkat kesejahteraan itu sudah begitu mencolok.

Bandingkan saja PNS tamatan SLTA dengan pangkat/golongan 2A mendapat gaji Rp3 juta. Sedangkan pekerja swasta yang juga tamatan SLTA mendapat gaji sesuai UMK Rp960 ribu plus lembur, paling bergaji Rp1,5 juta. Demikian juga dengan PNS tamatan S1 bergaji Rp7 juta, sementara pekerja sektor swasta yang juga tamatan S1, gajinya hanya sekitar Rp3,5 juta.

Selain persoalan tersebut, dengan disahkannya APBD Kota Batam tahun 2009, semoga saja anggaran sebesar Rp1,2 triliun itu dapat dimanfaatkan secara maksimal. Di tengah-tengah krisis ekonomi global ini Pemko Batam mesti dapat menghilangkan pemborosan. Pembangunan yang dilaksanakan haruslah yang dapat memberikan dampak dan kesejahteraan terhadap masyarakat. Semoga. **