Cari Blog Ini

12 Oktober 2010

Adu Mesin Politik dan Politik Uang


Tahapan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota (Pilwako) Batam, sudah mulai dilangsungkan. Enam pasangan Calon Walikota (Cawako) dan Calon Wakil Walikota (Cawawako) Batam yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam kini tengah memasuki proses verifikasi. Enam pasangan Cawako-Cawawako Batam itu, yakni; Drs H Ahmad Dahlan-H Rudi SE, Ir H Ria Saptarika-H Zainal Abidin SE, dr H Amir Hakim Siregar SPoG-H Syamsul Bahrum PhD, Drs H Arifin Nasir MSi-H Irwansyah SE, Hj Nada F Soraya-Nuryanto SH dan pasangan independen Insyah Fauzi-Andi Nadjib. Pasangan Ahmad Dahlan-Rudi diusung oleh Partai Demokrat (PD), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan total jumlah kursi di DPRD Batam sebanyak 16 kursi atau setara dengan 35,56 persen. PD 7 kursi, PKB 4 kursi, PAN 4 kursi dan PKPI 1 kursi. Pasangan Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum diusung oleh Partai Hanura (4 kursi), PPRN (2 kursi), PPIB (2 kursi), PNIM (1 kursi) = 9 kursi di DPRD Batam yang setara dengan 20 persen. Pasangan Arifin Nasir-Irwansyah PPP, PNBKI, PBB, PPDI, PMB, PBR, PSI, Buruh, PIS, PKPB, Republikan, Kedaulatan, PDS, Barnas dan 6 partai kecil lainnya. Koalisi ini didukung 22,55 persen suara prapol hasil Pemilu DPRD Batam 2009. Sedangkan pasangan Nada Faza Soraya-Nuryanto diusng oleh koalisi PDIP dan Gerindra. PDIP memiliki 6 kursi di DPRD Batam, sedangkan Hanura 1 kursi. Total dukungan untuk pasangan ini sebanyak 15 persen. Sementara pasangan Ria Saptarika-Zaenal Abidin diusung oleh PKS (4 kursi) dan Golkar (5 kursi) 4+5=9 kursi DPRD Batam atau setara dengan 20 persen. Untuk pasangan independen Insyah Fauzi-Andi Nadjib saat ini masih diverifikasi KPU Batam. Kendati belum dipastikan lolos dalam verifikasi calon, namun enam pasang calon tersebut secara terbuka sudah memproklamirkan diri dan menyatakan siap memenangkan Pilwako Batam periode 2011-2016 yang dilaksanakan 5 Januari 2011 mendatang. Agar bisa memenangkan Pilwako Batam tentu berbagai upaya harus dilakukan oleh pasangan calon beserta timnya. Perang strategi dan taktik akan dilakukan. Di antara yang dapat menentukan kemenangan pasangan Cawako/Cawawako adalah mesin politik partai pendukung atau partai yang mengusung calon tersebut. Selain itu juga dukungan anggaran dari masing-masing pasangan calon. Mesin politik dan politik uang akan menentukan kemenangan para calon. Didasarkan pada kenyataan yang ada selama ini, mesin politik partai yang yang cukup efektif di tataran grass root adalah PKS, PDIP dan Golkar. Sedangkan untuk Partai Demokrat, kendati parpolnya besar dan menjadi pemenang pada pemilu 2009 baik secara nasional dan lokal Batam, namun parpol ini belum memiliki kader yang solid. Jika bicara mesin politik tentu pasangan Ria dan Zainal yang didukung oleh PKS dan Golkar akan besar peluangnya. Begitu juga dengan pasangan Nada F Soraya-Nuryanto yang didukung penuh oleh PDIP.

Jika bergantung hanya dengan mesin politik parpol dalam kondisi saat ini belumlah cukup. Peran politik uang juga sangat menentukan. Bahkan dalam sejumlah kasus, kekuatan politik uang bisa mengalahkan kekuatan mesin politik. Jika bicara kekuatan uang tentu saja incumbent sangat diuntungkan. Karena kegiatannya dapat diselaraskan dengan program pemerintah oleh incumbent yang notabene didanai dengan APBD. Namun mana yang akan lebih efektif antara kekuatan mesin politik dengan kekuatan politik uang, mari tunggu hasil final Pilwako Batam 5 Januari 2011 nanti. (by.Yon Erizon)

11 Oktober 2010

Taiwan Tarik Indomie


* BPOM RI Jamin Aman Dikonsumsi

TAIPEI-Taiwan menarik produk mie instan Indomie dari peredaran karena mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Petugas Departemen Kesehatan dan Makanan Taiwan juga melakukan razia mendadak ke beberapa toko dan menyita mie instan produksi perusahaan Indonesia, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, itu.
Menurut hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan dan Makanan Taiwan, Indomie memiliki dua bahan pengawet yang tidak lolos dalam klasifikasi barang impor, yaitu bahan pengawet methyl p-hydroxybenzoate pada minyak dan bahan pengawet benzoic acid pada bumbunya. Kepala Administrasi Bagian Medicine Food Departemen Kesehatan dan Makanan Taiwan, Wang Shu Fen menyatakan, methyl p-hydroxybenzoate biasanya dipakai untuk bahan kosmetik. Taiwan sendiri melarang memakai bahan pengawet ini di dalam makanan. Adapun benzoic acid dipakai untuk bahan pengawet makanan, tetapi dilarang dipakai di mie instan. Bahan pengawet ini jika dikonsumsi berkepanjangan akan merusak kinerja liver, sakit maag, muntah, dan keracunan asidosis metabolik. Dalam rekaman video yang disiarkan PTS (Public Television Service), tampak sejumlah petugas menyegel kardus Indomie dan mengambil mie instan dari rak-rak toko. Konsumen yang sempat membeli mi instan tersebut pun kaget begitu razia dilakukan. Menyusul penarikan Indomie di Taiwan, dua supermarket di Hongkong yaitu Parknshop dan Wellcome ikut menarik produk Indomie dari toko mereka. Sementara otoritas kesehatan Hongkong langsung meneliti kandungan Indomie. Sedangkan para importir memberikan pembelaan. "Indomie di Hongkong aman untuk dimakan dan masuk ke Hongkong lewat saluran impor yang legal," kata Fok King Trading seperti diberitakan thestandard.com.hk, Senin (11/10). PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk menanggapi serius kebijakan otoritas Taiwan ini. Indofood menegaskan mie instan produksi mereka sudah memenuhi regulasi kesehatan Taiwan. "Produk yang kami ekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. Jadi kami meyakini bahwa produk yang dimaksud bukan produk mie instan ICBP yang ditujukan untuk pasar Taiwan," terang Direktur Indofood Taufik Wiraatmaja dalam siaran persnya, Senin (11/10). Menurut Taufik, produk Indomie dengan kandungan methyl p-hydroxybenzoate bukan untuk dipasarkan di Taiwan. Indomie di Taiwan sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada di Taiwan yang tidak memakai pengawet tersebut. "Kami yakin kalau yang diberitakan media di Taiwan itu adalah produk mie instan dari Indofood yang sebenarnya bukan untuk dipasarkan di Taiwan," kata dia. Dengan pengalaman mengekspor mie instan selama lebih dari 20 tahun, Taufik menjamin seluruh produk buatan Indofood sudah memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan makanan yang berlaku di negara tempat produk itu dijual. "Produk kami sudah memenuhi CODEX Alimentarius Commission, badan internasional yang mengatur standar makanan," jelasnya. Bambang Mulyatno, Kepala Bidang Perdagangan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) untuk Taipei seusai rapat kerja di Komisi VI DRP RI di Jakarta, Senin (11/10), mengatakan, Indomie yang dirazia Taiwan karena mengandung pengawet yang tidak diizinkan adalah produk yang diekspor secara tidak resmi untuk pasar negara tersebut. Mie tersebut untuk pasar Indonesia. Kasus ini sebenarnya sudah diketahui sejak 4 bulan lalu dan pihak Indofood disebut sudah pernah datang ke Taiwan untuk mengklarifikasi kasus tersebut. "Mereka (Indofood) bilang kalau mie instan (yang kena razia) itu sengaja diekspor (langsung) ke Taiwan (oleh pihak lain), sementara Indofood memproduksi barang yang berbeda untuk Taiwan," ucap Bambang. Untuk pasar Taiwan, Indofood memproduksi produk yang berbeda sesuai standar kesehatan makanan Taiwan yang berbeda dengan standar makanan yang dikonsumsi di Indonesia. Jadi, saat ini ada dua kemasan mie instan Indomie yang beredar di pasar Taiwan. Produk yang dirazia sama dengan mie instan yang dijual di Indonesia. Adapun yang lain memiliki kemasan Indomie yang diproduksi khusus oleh Indofood untuk pasar Taiwan. Bambang mengaku tidak mengetahui asal pasokan mie instan yang terkena razia itu secara detail. Pasalnya, ekspor mie itu tidak harus dilakukan oleh produsen saja, tetapi juga bisa dilakukan oleh pedagang yang biasa melakukan ekspor ke Taiwan. "Dari segi harga saja sudah berbeda. Mie yang biasa beredar di Indonesia itu lebih murah (dibanding yang) dijual di pasar Taiwan," ungkap Bambang. Lebih jauh Bambang menengarai penarikan Indomie oleh otoritas kemananan pangan Taiwan sebagai bagian dari upaya melemahkan daya saing produk tersebut. Terus berkembangnya pangsa pasar mie instan dari Indonesia ini membuat ketar-ketir pihak pesaing karena produk ini semakin diminati konsumen di Taiwan. "Penarikan dan penolakan mie instan dari Indonesia ini bisa jadi terkait motif persaingan dagang. Pangsa pasarnya sangat besar karena dengan mengandalkan konsumen dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saja bisa mencapai 150.000 orang, belum termasuk mmasyarakat yang sekitar," kata ujarnya. Hal senada diungkapkan Ketua Umum Gabungan Asosiasi Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman. "Pihak produsen dan BPOM menyatakan mie yang diekspor itu sudah sesuai dengan ketentuan kandungan (ingredient). Produk mereka juga sudah memenuhi CODEX Alimentarius Commission, badan internasional yang mengatur standar makanan. Dugaan sementara, mie yang ditemukan itu adalah mie yang biasa beredar di dalam negeri namun kemudian masuk ke Taiwan melalui paralel impor yang ilegal," tutur Adhi. Hanya saja, imbuh Adhi, pada akhirnya temuan ini disikapi dengan aksi penarikan dan penolakan seluruh produk mie instan merek tersebut oleh otoritas keamanan pangan Taiwan. "Pihak Taiwan harusnya tidak langsung melakukan penarikan dan penolakan secara massal karena barang yang beredar itu jumlahnya terbatas. Mereka harusnya melakukan klarifikasi kepada produsen dan pihak BPOM Indonesia," tukas Adhi. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Shaleh, menyatakan akan melakukan protes jika penolakan Indomie di Taiwan tidak memiliki alasan kuat sesuai dengan aturan perdagangan. "Kalau tidak sesuai, maka akan kami protes," ucap Deddy di sela-sela rapat kerja dengan anggota Komisi VI DPR kemarin. Deddy menjelaskan, pihaknya belum mengantongi kebenaran dari informasi penolakan Taiwan itu. "Nanti kami akan klarifikasi dulu dari badan otoritas yang ada di Taiwan, seperti apa tuduhan tersebut," tambah Deddy. Namun, jika produk Indonesia melakukan pelanggaran, maka Kemdag akan meminta jenis pelanggaran tersebut dikonfirmasi lagi dengan produsen. Pelanggaran bisa saja dilakukan ketika produk sudah sampai di tujuan, bukan yang ada di pabrik. "Bisa saja produk itu dikasih stiker yang ditempelkan kemudian dinilai melanggar," ucap Deddy. Deddy menyebutkan, penolakan terhadap produk makanan di sebuah negara merupakan hal yang biasa karena tergantung dari standar mutu dan kesehatan dari negara ekspor yang dituju. Menurutnya, masalah serupa sering terjadi ketika produk makanan Indonesia masuk ke Australia karena mengandung bahan kimia yang tidak diperbolehkan. Jamin Aman Meski Taiwan menyatakan Indomie mengandung bahan berbahaya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk buatan Indonesia itu aman dikonsumsi. "Kita jamin (Indomie) aman. Tidak apa-apa," kata Kepala BPOM Kustantinah, kemarin. Kustantinah menjelaskan BPOM mempunyai aturan yang mengatur bahan tambahan makanan yang diperbolehkan ada di dalam pangan dengan batas maksimum penggunaannya. BPOM mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722 Tahun 1988 yang salah satunya mengatur masalah bahan tambakan makanan. Menurut dia, BPOM telah melakukan pengawasan dan pengujian terhadap bahan pengawet nipagin yang ada di dalam Indomie. "Yang digunakan sebagai pengawet, ada di dalam kecap 250 mg per kg produk. Pengujian dan pengawasan kita tidak lebih dari situ. Jadi tidak apa-apa," ujar dia. BPOM juga tidak akan melakukan razia terhadap produk Indomie. Indonesia mengacu pada standar internasional seperti halnya di Kanada, Singapura, dan Brunei. "Kalau ada negara lain tidak memperbolehkan ya itu kebijakan negara yang bersangkutan. Kita tidak akan melakukan razia. Masih aman, sampling pengujian kecap tidak ada yang lebihi batas maksimum," papar Kustantinah. Senada dengan Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA), seperti dilansir Ehow, Senin (11/10), juga memasukkan methyl p-hydroxybenzoate sebagai zat pengawet yang aman. Bahan ini memang diperbolehkan untuk digunakan pada produk kosmetik, produk farmasi atau obat serta produk makanan. Ahli pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Dedi Fardiaz mengatakan dua bahan pengawet yang terkandung dalam Indomie yang diributkan Taiwan dan Hongkong adalah bahan umum yang biasa digunakan. "Itu bukan bahan berbahaya. Itu bahan tambahan pangan. Dua bahan itu diizinkan," kata Dedi Fardiaz. Menurut peraih gelar doktor ilmu pangan dari Michigan State University, AS ini, yang perlu diperhatikan adalah aturan yang ditetapkan di negara tujuan ekspor. Apakah negara itu melarang dua jenis bahan pengawet itu, atau menetapkan batas atas yang rendah. "Dua bahan itu umum. Tapi memang penggunaan bahan itu tetap ada batasnya," kata mantan Kepala Deputi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ini. Dedi menegaskan, kalau produk itu sudah mendapat sertifikat identitas MD (makanan dalam negeri), itu artinya produk itu sudah aman dan lolos uji. "Kalau sudah mendapat nomor MD itu sudah mengikuti aturan. Yang perlu dicek adalah di negara yang melakukan penarikan produk," kata dia. (sm/kc/dtc/mi)

08 Oktober 2010

PNS Harus Netral di Pilkada


Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral di dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) atau pun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan itu sering disampaikan ketika mendekati pelaksanaan tiga pesta demokrasi tersebut. Tapi nyatanya masih banyak PNS yang tidak netral dan memihak kepada salah satu kandidat. Pada kesempatan ini khusus dibahas tentang netralitas PNS di dalam Pilkada. Mereka yang biasanya cendrung memihak adalah para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Apalagi jika yang maju itu adalah incumbent. Para kepala SKPD memilih jalur selamat dengan pendukung secara total calon incumbent tersebut. Para kepala SKPD memberikan bantuan baik berupa uang cash atau pun dukungan bentuk lain kepada incumbet. Ada Kepala SKPD tertentu menyediakan dana hingga miliaran rupiah dengan bargaining, jika incumbet nanti menang kepala SKPD itu tetap akan dipertahankan atau bahkan diberikan jabatan yang lebih strategis. Bagi yang paling banyak menyediakan amunisi alias dana segar, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) adalah posisi tertinggi yang dijanjikan incumbent. Praktik seperti ini nyaris terjadi di semua ajang Pilkada, tak terkecuali di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri 26 Mei 2010 lalu. Sejumlah kepala SKPD Pemprov Kepri pada Pilkada lalu memihak kepada calon tertentu. Keberpihakan itu bahkan sangat kentara. Ketika calon yang didukung oleh kepala SKPD itu tidak terpilih, ternyata apa yang terjadi. Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang baru terpilih langsung membuang kepala SKPD yang terdeteksi tidak memihak kepada pasangan pemenang. Pada Pilwako Batam tahun 2006 lalu praktik seperti itu juga terjadi. Disenyalir orang-orang yang duduk pada posisi SKPD strategis di Pemko Batam saat ini, dulunya adalah para penyandang dana pemenangan Pilwako 2006. Kini kejadian itu berulang kembali. Sejumlah kepala SKPD di Pemko Batam secara terang-terangan menjadi ATM bagi kepentingan amunisi incumbent atau pun calon lainnya. Kalau yang didukung menang, sudah dipastikan kepala SKPD itu bisa menjabat pada jabatan strategis, seperti Kepala Dispenda, bahkan Sekda Kota Batam. Apakah cara-cara seperti ini sehat dalam membangun pemerintahan yang bersih dan beribawa serta terbebas dari KKN? Jawabannya jelas saja tidak. Dengan cara seperti itu bisa jadi orang-orang yang menduduki jabatan-jabatan strategis adalah nantinya hanyalah orang-orang yang menyuplai banyak uang kepada Cawako-Cawawako untuk memenangkan Pilwako Batam, tapi tidak memiliki kapasitas sebagai kepala SKPD. Lalu apa yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi persoalan ini. Fungsi DPRD jelas sangat dibutuhkan untuk mengawasi praktik-praktik seperti itu. Termasuk LSM, OKP dan Ormas juga perlu mengawasi proses politik tersebut. Kalau dibiarkan kepala SKPD ikut bermain di dalam Pilkada, jelas akan sangat merugikan masyarakat. Pelayanan jadi tidak maksimal. Dan anggaran pada SKPD itu rentan untuk dialihkan bagi program-program pemenangan para calon kepala daerah. (by.yon erizon)