Cari Blog Ini

03 April 2009

17 Potensi Kecurangan Pemilu 2009


17 Potensi Kecurangan Pemilu 2009

Kecurangan dalam Pemilu adalah segala upaya atau cara untuk mengambil, mendapatkan suara pemilih dengan cara yang ilegaldan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dengan sengaja. Yang mana suara tersebut dijadikan untuk pemenangan dirinya atau kelompok dan parpol tertentu.

Kenapa orang berbuat curang, di dalam Pemilu 2009; Pertama, karena ingin mendapatkan kehormatan (post power syndrom) di tengah-tengah masyarakat. Di mana ketika terpilih menjadi wakil rakyat, sosok ia langsung melejit, dikenal luas dan dihormati oleh keluarga, kolega dan masyarakat luas. Untuk mendapatkan rasa terhormat itu maka berbagai cara pun dilakukan, termasuk dengan menghalalkan cara-cara yang curang.

Kedua, karena selama mengikuti proses pemilu telah mengeluarkan dana yang sangat besar. Mulai pendaftaran, tes kesehatan dan berbagai tahapan lain, berikut kampanye tertutup dan kampanye terbuka telah mengeluarkan dana yang sangat besar. Karena telah mengeluarkan dana besar, muncul kekhawatiran tidak akan terpilih.

Bila kemungkinan buruk itu terjadi sementara, utang telah menumpuk dan banyak harta benda telah habis terjual, maka alternatif yang menjadi pilihan adalah dengan melakukan kecurangan dalam tahapan pemilu. Bila terpilih, tentu utang dan segala harta benda yang digadai dan dijual dapat diganti dan utang dibayarkan kembali.

Ketiga, niat melakukan kecurangan didorong oleh keinginan besar untuk berkuasa. Apalagi selama ini telah pernah menjabat posisi tertentu, lalu jabatan itu hilang, lepas atau sudah pensiun. Sementara rasa haus terhadap kekuasaan sangat menggebu-gebu. Jika hanya dengan cara-cara biasa, kekuasaan itu sulit dicapai, maka melakukan kecurangan pemilu akhirnya menjadi salah satu pilihan.

Berikut, banyak hal yang menjadi pemicu sehingga orang-orang tertentu melakukan kecurangan di dalam pelaksanaan Pemilu 2009. Ada penyebab karena merasa tenaga dan pikiran sudah terkuras habis sehingga memasang target harus terpilih.

Berikut ada caleg yang telah dari jauh hari memasang target berlebihan, sementara peluang untuk terpilih sangat kecil. Akhirnya melakukan kecurangan agar target tersebut dapat tercapai.
Kecurangan juga dapat didorong karena memiliki sifat yang korup, ingin mendulang harta ketika mendapat kekuasaan. Praktik kecurangan juga bisa disebabkan karena tidak siap menerima kekalahan di Pemilu. Selain itu juga disebabkan karena adanya peluang dan kesempatan, seiring dengan keinginan untuk melakukan kecurangan itu sendiri.

Bila ditinjau dari pendekatan waktu, potensi kecurangan dapat terjadi pada tiga zona waktu pelaksanaan Pemilu. Pertama, waktu pemutakhiran data pemilih, yakni dari daftar pemilih sementara ke pemilihan daftar pemilih tetap. Potensi kecurangan ini dapat terjadi dari tanggal 5 April s/d 05 Oktober 2008. Berikutnya dari Oktober hingga 9 April 2009.

Kedua, diwaktu pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), hari Kamis 9 April 2009. Waktu kemungkinan potensi kecurangan itu terjadi dari pukul 06.30 – 24.00 WIB.

Ketiga, diwaktu melakukan rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan terakhir di KPU. Potensi kecurangan dengan cara ini terjadi dari tanggal 9 April sampai dengan 5 Mei 2009.

Kita akan membedah potensi kecurangan saat pemutahiran data pemilih. Ada upaya pihak tertentu melakukan infiltrasi terhadap anggota petugas pendapatan daftar pemilih (PPDP) dengan menguasai personal anggota PPDP sebagai ujung tombak pemutakhiran data pemilih. Dengan begitu bisa menjadi awal untuk mengakses dan mengintervensi data, seperti merekayasa, dan memodifikasi data.

Berikut dengan mengeliminir pemilih yang teridentifikasi sebagai partisan partai lain. Dengan berbagai upaya dilakukan cara licik meminimalisir agar orang-orang dari anggota parpol lain, dari suku/agama lain tidak terdata atau tidak masuk di dalam daftar pemilih.

Selanjutnya, memobilisasi pemilih tertentu agar terdaftar di dalam DPT tersebut bisa terkondisikan maksimal pemilih partisan dari kelompok tertentu (partai, agama, suku) yang akan memberikan suaranya di Pemilu 2009.


Dengan cara me-mark up data pemilih, ini adalah cara untuk mendapatkan modal awal untuk bermain atau melakukan kecurangan pemilu. Di dalam teori kemungkinan mark up data pemilih itu dilakukan dengan cara memasukan data pemilih ganda dan tidak menghapus pemilih yang sebenarnya tidak ada, karena sudah di-PHK, pindah, meninggal dan penyebab lainnya.

Zona potensi kecurangan pemilu 2009 juga sangat besar kemungkinan terjadi pada saat pemungutan suara. Indikasinya adalah dengan cara mendatangkan pemilih siluman. Pemilih siluman sengaja diset untuk memilih di tempat yang sudah terkondisikan. Dengan memanfaatkan DPT yang kacau, form A 5, dan sebagainya. Pemilih siluman ini bisa memilih berkeliling ke beberapa TPS untuk memberikan suaranya.

Potensi kecurangan juga dapat dilakukan dengan menggunakan pemilih versi A 5. Pemilih versi A 5, adalah formulir tambahan bagi calon pemilih yang tidak terdata di DPT. Dan ini spesifikasinya adalah untuk saksi, peninjau, atau penduduk transit di atas 6 bulan. Peluang ini, sangat rentan dijadikan dalih untuk memasukan pemilih dadakan untuk kepentingan tertentu. ***

Kecurangan juga dapat dilakukan dengan mengadakan TPS bodong. TPS yang sengaja direkayasa berdasarkan skenario penyebaran penduduk per wilayah. Dan TPS ini bisa dimunculkan di perumahan-perumahan yang sepi, tapi direkayasa punya pemilih yang banyak untuk syarat diadakannya TPS tersebut.

Potensi kecurangan juga bisa dilakukan dengan cara KPPS tidak memberikan sertifikat surat suara (C 1). Petugas KPPS yang orang partisan, dengan sengaja tidak memberikan form C 1. Di mana form ini adalah bukti utama untuk rekapitulasi suara apabila ada sangketa. Dengan berbagai alasan seperti: lupa, hilang, tidak cukup, dan berbagai alasan lain.

Potensi kecurangan dan kekacauan hasil pemilu juga dapat dilakukan dengan cara KPPS tidak menandatangani sertifikat Form C 1. KPPS yang pintar tapi culas biasanya banyak memanfaatkan ketidak tahuan saksi. Petugas KPPS dengan sengaja tidak menandatangani form C 1. Secara hukum jelas form tersebut akan kehilangan kekuatan hukumnya. Alasan petugas KPPS bisa berbagai macam, seperti: sibuk, stempel hilang, dijanjikan tapi tiba-tiba menghilang.

Potensi kecurangan dan kekacauan terhadap hasil pemilu juga dapat dilakukan dengan membuat form C 1 ganda. Peluang akan munculnya C 1 ganda ini sangat terbuka. Dan hal ini sangat berbahaya. Karena apa bila cukup 5 partai dan KPPS kongkalingkong dengan skenario ini. C 1 ganda digunakan untuk mem-back up hasil rekapitulasi rekayasa oknum tertentu. Baik di persidangan maupun tingkat pleno KPU.

Potensi kecurangan berikutnya juga dapat terjadi dengan memanfaatkan saldo suara. Dengan sistem rekapitulasi yang rumit sangat berpeluang bisa dimanfaatkan oknum tersebut. Untuk memanfaatkan hal ini sebagai pintu masuk permainan.

Apa lagi dari beberapa pengalaman yang ada. Banyak saksi yang bekerja hanya asal-asalan. Terima uang selesai. Setelah itu banyak mengabaikan tingkat akurasi hasil suara. Pada kesempatan ini maka akan terjadi jual beli, dan kongkalingkong terhadap saldo suara.

Jika ingin Pemilu 2009 ini menghasilkan wakil rakyat yang betul-betul pilihan rakyat, maka mau tak mau peluang dan potensi kecurangan pemilu 2009 sebagaimana yang diuraikan tadi harus diantisipasi supaya tidak terjadi. Pemilih harus memastikan suara yang diberikan tidak menguap atau hilang. Begitu juga dengan saksi harus mengawal hasil suara dengan teliti. Pemantau juga harus melaksanakan tugas pemantauan dengan prinsip independen.

Penyelenggara pemilu mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK hingga KPU yang telah disumpah, haruslah bekerja dengan jujur. Jangan pula menjadi alat kepentingan caleg, parpol atau pihak-pihak tertentu. Sementara halnya dengan pengawas pemilu dan pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas ketika terjadi kecurangan dan pelanggaran pemilu. **

Ide & Konsep : Anton Permana (Direktur Batam Institut)
Penyunting :Yon Erizon