Cari Blog Ini

10 November 2010

Polri Tercoreng Lagi



Di Indonesia ada empat lembaga yang berwenang dalam menangani pemberantasan korupsi, yakni kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pengadilan. Survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) dari empat lembaga di atas hanya KPK yang dinilai masih positif dan berintegritas.

Hasil survei yang dilakukan LSI dibacakan Minggu 7 November 2010. Penilaian integritas di empat lembaga penegak hukum ini terutama mengenai korup atau tidaknya aparat, independen atau tidaknya aparat dari tekanan dan suap kelompok kepentingan seperti pengusaha dan politisi.

Untuk itu LSI menggunakan tiga pengukuran untuk menilai aparat dari empat lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi. Antara lain: kinerja dalam mencegah korupsi aparat internal, kinerja untuk membuat aparatnya independen dari pengaruh suap atau tekanan pengusaha, dan kinerja untuk membuat aparatnya independen dari pengaruh suap dan tekanan politisi.

Dari tiga indikator yang diukur oleh LSI, hanya KPK yang mendapat nilai akhir surplus dalam integritas dan independensi baik dalam pengaruh tekanan partai (15 persen), tekanan pengusaha (12 persen), maupun korupsi internal (19 persen). KPK dianggap relatif mampu menghadapi korupsi di internal.

Sedangkan kepolisian, yang paling negatif adalah dianggap gagal dalam menghadapi tekanan korupsi di internal (-26 persen). Sementara tekanan korupsi dari pengusaha cukup kuat tapi relatif tak sebesar korupsi internal (-18 persen). Kepolisan dianggap paling rendah tingkat korupsi dari tekanan politisi. Namun itu pun masih minus 11 persen.

Kejaksaan, keadaannya juga tak jauh berbeda. Dianggap tak mampu menghadapi tekanan suap pengusaha (-21 persen), tak mampu mengatasi korupsi internal (-18 persen), dan tak mampu menghadapi tekanan korupsi dari politisi (-14 persen).
Adapun pengadilan juga dianggap publik tak mampu menghadapi tekanan korupsi dari pengusaha (-21 persen), tak mampu mengatasi korupsi internal (-10 persen), dan tak mampu menghadapi tekanan korupsi dari politisi (-14 persen).

Kiranya hasil survei LSI ini semakin terbukti dengan adanya kasus terbaru, menyusul bisanya terdakwa kasus mafia hukum, Gayus Tambunan bebas plesiran meninggalkan rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Gading. Gayus meminta izin untuk berobat di luar rutan. Petugas pun memberikan izin untuk berobat luar dengan dikawal dua orang.

Namun, kepergian Gayus tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Gayus keluar rutan melebihi jam yang diperbolehkan. Setelah dilakukan pencarian, ternyata Gayus justru berada di rumah mewahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia juga diduga berada di Bali menonton turnamen tenis internasional.

Pada bagian lain Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane megatakan Gayus Tambunan diduga sudah keluar dari rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Kamis (4/11). Kepanikan terjadi di kalangan Polri pada Jumat (5/11) siang karena kehilangan jejak Gayus. Sehingga, pada malam harinya sampai Sabtu pagi, 6 November 2010, Polri sibuk berkoordinasi dengan imigrasi dan meminta Gayus dicekal.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri telah memeriksa Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kompol Iwan Siswanto terkait keluarnya terdakwa kasus mafia hukum, Gayus Tambunan. Dalam pemeriksaan, Iwan dan delapan petugas rutan lainnya mengaku lalai. Ujung-ujungnya Kompol Iwan dicopot dari jabatannya. Sama halnya dengan Kompol Iwan para petugas lainnya yang dianggap bersalah tidak lagi bertugas di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat tersebut. Mereka dicopot dari posisi itu.

Kita sangat prihatin dengan perilaku oknum-oknum aparat polisi kita yang tak jera-jeranya mencoreng nama korps sendiri. Jelas-jelas Gayus sangat berbahaya dan telah banyak menyeret dan menghacurkan banyak nama pejabat terkait dengan aksinya mengkorupsi uang negara. Tapi lagi-lagi mereka tergoda oleh Gayus. Padahal ditinjau dari segi gaji, boleh dikatakan gaji polisi kini telah lebih dari pada cukup.**