Cari Blog Ini

01 April 2011

3 TERDAKWA 2 KASUS KORUPSI DI BATAM 'BERLEHA-LEHA'



BATAM-Diduga ada aroma tidak beres pada penanganan dua kasus korupsi yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Pelaku, sejak berstatus tersangka hingga terdakwa tidak pernah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam. Selain tersangka tidak ditahan, waktu pelaksanaan sidang dua kasus ini pun tak pasti. Sering sore, malam bahkan tak jarang ditunda karena berbagai alasan.

Dua kasus dugaan korupsi yang diduga proses hukumnya bermasalah tersebut adalah; pertama kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas di jajaran Pemko Batam tahun anggaran 2005-2006 dengan terdakwa Raja Hamzah dan Abu Hanifah. Kasus ini mencuat pada tahun 2005, saat Pemko Batam melakukan pengadaan 20 unit mobil dinas. Selanjutnya pada 2006, Pemko Batam kembali mengadakan sebanyak 16 unit mobil dinas, diantaranya jenis Toyota New Camry, Toyota Innova dan Toyota Avanza.

Raja Hamzah dan Abu Hanifah adalah dua pejabat Pemko Batam yang pada tahun 2005-2006 dipercaya sebagai ketua panitia lelang dan kuasa pengguna anggaran pengadaan mobil dinas Pemko Batam. Saat ini Raja Hamzah masih bertugas di Pemko Batam, sedangkan Abu Hanifah yang merupakan mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Batam kini menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Kabupaten Anambas.

Kasus dugaan korupsi kedua yang diduga bermasalah proses penegakan hukumnya adalah kasus penggelapan dana airport tax Bandara Hang Nadim Batam. Tersangka kasus dugaan korupsi ini adalah Hasrul bin Hamdaniar. Akibat penggelapan dana airport tax ini, negara dirugikan Rp384.957.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antoni Setyawan menyatakan perbuatan terdakwa telah melawan hukum dan dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

JPU menyatakan, selaku PNS terdakwa merupakan pejabat yang ditunjuk dari Otorita Batam (OB) untuk menerima seluruh uang hasil pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tiap harinya. Uang tersebut kemudian diserahkan ke kas OB melalui rekening bank mandiri 109-0094000023.

Selama tahun 2004 dan 2007, uang penerimaan yang berhasil dikumpulkan oleh terdakwa berjumlah sebesar Rp384.957.000. Tapi, ternyata uang tersebut tidak disetorkan langsung ke nomor rekening dimaksud, tetapi tanpa persetujuan Menteri Keuangan, uang pungutan tarif digunakan untuk kepentingan pribadi yang diserahkan dengan 11 kali penyerahan dengan nama berbeda.

Meski ketiga tersangka kasus korupsi tersebut kini telah berstatus sebagai terdakwa, tapi sama sekali belum pernah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Berbagai alasan disampaikan pihak Kejari Batam. Mulai dari tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara, tersangka tidak akan melarikan diri dan lain sebagainya.

Padahal dalam proses hukum kasus korupsi umumnya, baik di Jakarta dan di daerah-daerah lainnya, jika kasus korupsi tersebut telah diproses di Kejaksaan dan Pengadilan, tersangka pasti langsung ditahan. Siapa tersangkanya, apakah anggota DPR, Gubernur, Walikota, Bupati Dirut, mantan menteri dan lainnya tidak ada alasan pengecualian.

Besan Presiden SBY, Aulia Pohan saja begitu kasus korupsi di Bank Indonesia yang disangkakan kepadanya masuk proses hukum di KPK dan Tipikor, yang bersangkutan langsung ditahan. Begitu juga dengan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, ketika kasus korupsi yang disangkakan kepadanya masuk proses hukum, yang bersangkutan langsung ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ade Edy Adhyaksa ketika dikonfirmasi, Jumat (25/3) di sela-sela hendak menjalankan shalat Jumat menyebutkan kedua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Tersangka kasus airport tax yakni Hasrul Cs sejak Kajari Batam dipimpin Tatang Sutarna juga tidak ditahan. Ketika itu Tatang beralasan pihaknya tidak menahan para tersangka kasus airport tax menyusul sebelum kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan sudah dikembalikan para tersangka.

Sementara itu Kasus Pengadaan Mobil Dinas Pemko Batam sejak ditangani Kajari Batam Tatang Sutarna juga tidak ditahan hingga kasus tersebut diproses lebih lanjut dan dilimpahkan Kajari Batam Ade Adhyaksa kepada Pengadilan Negeri. "Tanyakan saja ke Pengadilan Negeri Batam kenapa tidak ditahan. Kita sudah limpahkan ke pengadilan jadi tanyakan aja ke sana," ujar Ade sembari memasuki mobil.

Jawaban yang disampaikan Ade cuma sekenanya saja, dan terkesan mempimpong tanggungjawab penanganan kasus ini kepada Kajari Batam yang lama, Tatang Sutarna. Seolah-olah yang memiliki kewenangan melakukan penahanan adalah Pengadilan, padahal adalah Kejaksaan.

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas, mengapa kedua tersangkanya tidak ditahan pihak kejaksaan juga mempimpong bola panas ke pihak kepolisian. Pihak kejaksaan menyatakan, karena polisi tidak menahan maka kejaksaan juga tidak melakukan penahanan. Kasus ini awal mulanya memang ditangani oleh Polda Kepri. "Adat istiadat atau tata kramanya memang begitu. Kalau polisi tak menahan, kami juga tak melakukan penahanan. Sebab kalau kami tahan nanti dipikir kami merecoki dan dipikir macam-macam," kata salah seorang petinggi Kejaksaan di Kepri. (nic/erz)