Cari Blog Ini

16 Februari 2012

Menjaga Keseimbangan di Danau Maninjau


Mati massal ikan keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau menjadi peristiwa rutin sejak beberapa tahun belakangan. Petani KJA pun rugi, air danau kebanggaan masyarakat Sumatera Barat tersebut pun tercemar. Meski begitu, masalah ini terus berulang dan berulang lagi. Tentu saja, akan berdampak lebih buruk lagi, bila kondisi tersebut terus dibiarkan.

Keseimbangan Danau Maninjau mesti menjadi perhatian serius. Karena bukan hanya pemilik usaha KJA saja yang menggantungkan kebutuhannya pada Danau Maninjau. Tapi juga masyarakat lainnya, hewan, tumbuhan dan siklus alam. Sebelum momentumnya terlambat, maka kinilah saatnya memulai menjaga keseimbangan antara pemanfaataan Danau Maninjau untuk usaha KJA, usaha pariwisata, pemanfataan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumbar, Asrizal Asnan mengatakan untuk mengatasi kematian massal ikan KJA di Danau Maninjau yang terjadi setiap tahun, perlu dilakukan penetapan batas atau kuota jumlah keramba. Jumlah keramba agar tidak melebihi daya dukung danau. Sehingga danau dapat melakukan penjernihan sendiri. Selain itu, perlu ditetapkan secara detail tata ruang dan zonasi yang mengatur daerah konservasi, budidaya, pariwisata dan penggunaan lainnya.

Direkomendasikan perbaikan sistem budidaya ikan keramba dengan pendekatan teknologi baik menyangkut desain keramba, jenis makanan ikan, pola musim tanam ikan dan pengaturan kerapatan ikan pada musim waspada bulan Desember sampai Februari. Rekomendasi ini sangat penting, karena kondisi Danau Maninjau sudah kronis.

Danau Maninjau tidak mampu lagi menanggung begitu banyaknya KJA. Jumlahnya terus bertambah dari waktu. Kini telah mencapai 15.000 unit pada luas area budidaya 2.403 hektar. Hasil penelitian menunjukkan pemberian pakan ikan untuk satu unit KJA sekitar 50 kg/hari, atau sekitar 4.500 ton per periode pemeliharaan. Dari pakan itu, sekitar 70 persen dimakan ikan dan 30 persen lepas ke danau dan mencemari air. Pakan mengandung 18 persen protein (Nitrogen dan Pospat). Setiap kali panen terjadi peningkatan sedimen sekitar 50 cm.

LIPI Tim Geologi dan Sumber Daya Alam, Universitas Bung Hatta, Universitas Muhammadyah Jakarta, PLN, Bapedalda dan Kementrian Lingkungan Hidup telah menyampaikan beberapa informasi dan rekomendasi untuk dijadikan dasar kebijakan pengelolaan Danau Maninjau. Namun tidak diindahkan.

Hasil laboratorium, kandungan belerang di Danau Maninjau tidak terdeteksi tetapi kandungan amoniak, nitrit, clorida berada diambang batas yang ditetapkan PP No.82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Kematian ikan KJA selain fenomena alam, erat pula kaitannya dengan pakan ikan. Hal ini ditunjukkan dari kandungan amoniak dan nitrit yang berada di atas baku mutu yang terakumulasi di dasar danau akibat jumlah keramba yang melebihi kapasitas daya dukung.

Pakar budi daya perikanan Hafrijal Sandri juga mengatakan kematian ikan KJA Maninjau disebabkan keracunan sisa pakan ikan. Puluhan ton ikan tersebut disebabkan masuknya mikroskopis yang mengambang di permukaan air ke insang ikan di dalam keramba. Mikroskopis tersebut dipicu dari nitrogen dan fosfor dari sisa pakan yang telah banyak menumpuk di dasar danau. Dipicu musim angin dan penghujan yang mengakibatkan ‘booming” mikroskopis masuk ke insang menjadikan ingsang ikan berlendir sehingga membuat ikan sulit bernapas.

Berbagai hasil penelitian telah disampaikan sehubungan dengan kematian massal ikan KJA Danau Maninjau dari sejak lama. Termasuk yang diulas di atas. Kiranya pemerintah Pemprov Sumbar dan Pemkab Agam dan pihak-pihak berwenang lainnya untuk serius dan konsisten melaksanakan hasil penelitian tersebut. Ketegasan diperlukan, demi mengantisipasi kerugian yang lebih besar dari sekedar kematian ikan KJA saja. Saatnya pengaturan bagi keberadaan KJA benar-benar dilaksanakan. Masyarakat juga perlu memiliki pemahaman atas pentingnya upaya penyelamatan Danau Maninjau. Danau ini bukan milik sekelompok orang, tapi aset daerah dan bangsa. ***