Cari Blog Ini

11 Oktober 2010

Taiwan Tarik Indomie


* BPOM RI Jamin Aman Dikonsumsi

TAIPEI-Taiwan menarik produk mie instan Indomie dari peredaran karena mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Petugas Departemen Kesehatan dan Makanan Taiwan juga melakukan razia mendadak ke beberapa toko dan menyita mie instan produksi perusahaan Indonesia, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, itu.
Menurut hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan dan Makanan Taiwan, Indomie memiliki dua bahan pengawet yang tidak lolos dalam klasifikasi barang impor, yaitu bahan pengawet methyl p-hydroxybenzoate pada minyak dan bahan pengawet benzoic acid pada bumbunya. Kepala Administrasi Bagian Medicine Food Departemen Kesehatan dan Makanan Taiwan, Wang Shu Fen menyatakan, methyl p-hydroxybenzoate biasanya dipakai untuk bahan kosmetik. Taiwan sendiri melarang memakai bahan pengawet ini di dalam makanan. Adapun benzoic acid dipakai untuk bahan pengawet makanan, tetapi dilarang dipakai di mie instan. Bahan pengawet ini jika dikonsumsi berkepanjangan akan merusak kinerja liver, sakit maag, muntah, dan keracunan asidosis metabolik. Dalam rekaman video yang disiarkan PTS (Public Television Service), tampak sejumlah petugas menyegel kardus Indomie dan mengambil mie instan dari rak-rak toko. Konsumen yang sempat membeli mi instan tersebut pun kaget begitu razia dilakukan. Menyusul penarikan Indomie di Taiwan, dua supermarket di Hongkong yaitu Parknshop dan Wellcome ikut menarik produk Indomie dari toko mereka. Sementara otoritas kesehatan Hongkong langsung meneliti kandungan Indomie. Sedangkan para importir memberikan pembelaan. "Indomie di Hongkong aman untuk dimakan dan masuk ke Hongkong lewat saluran impor yang legal," kata Fok King Trading seperti diberitakan thestandard.com.hk, Senin (11/10). PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk menanggapi serius kebijakan otoritas Taiwan ini. Indofood menegaskan mie instan produksi mereka sudah memenuhi regulasi kesehatan Taiwan. "Produk yang kami ekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. Jadi kami meyakini bahwa produk yang dimaksud bukan produk mie instan ICBP yang ditujukan untuk pasar Taiwan," terang Direktur Indofood Taufik Wiraatmaja dalam siaran persnya, Senin (11/10). Menurut Taufik, produk Indomie dengan kandungan methyl p-hydroxybenzoate bukan untuk dipasarkan di Taiwan. Indomie di Taiwan sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada di Taiwan yang tidak memakai pengawet tersebut. "Kami yakin kalau yang diberitakan media di Taiwan itu adalah produk mie instan dari Indofood yang sebenarnya bukan untuk dipasarkan di Taiwan," kata dia. Dengan pengalaman mengekspor mie instan selama lebih dari 20 tahun, Taufik menjamin seluruh produk buatan Indofood sudah memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan makanan yang berlaku di negara tempat produk itu dijual. "Produk kami sudah memenuhi CODEX Alimentarius Commission, badan internasional yang mengatur standar makanan," jelasnya. Bambang Mulyatno, Kepala Bidang Perdagangan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) untuk Taipei seusai rapat kerja di Komisi VI DRP RI di Jakarta, Senin (11/10), mengatakan, Indomie yang dirazia Taiwan karena mengandung pengawet yang tidak diizinkan adalah produk yang diekspor secara tidak resmi untuk pasar negara tersebut. Mie tersebut untuk pasar Indonesia. Kasus ini sebenarnya sudah diketahui sejak 4 bulan lalu dan pihak Indofood disebut sudah pernah datang ke Taiwan untuk mengklarifikasi kasus tersebut. "Mereka (Indofood) bilang kalau mie instan (yang kena razia) itu sengaja diekspor (langsung) ke Taiwan (oleh pihak lain), sementara Indofood memproduksi barang yang berbeda untuk Taiwan," ucap Bambang. Untuk pasar Taiwan, Indofood memproduksi produk yang berbeda sesuai standar kesehatan makanan Taiwan yang berbeda dengan standar makanan yang dikonsumsi di Indonesia. Jadi, saat ini ada dua kemasan mie instan Indomie yang beredar di pasar Taiwan. Produk yang dirazia sama dengan mie instan yang dijual di Indonesia. Adapun yang lain memiliki kemasan Indomie yang diproduksi khusus oleh Indofood untuk pasar Taiwan. Bambang mengaku tidak mengetahui asal pasokan mie instan yang terkena razia itu secara detail. Pasalnya, ekspor mie itu tidak harus dilakukan oleh produsen saja, tetapi juga bisa dilakukan oleh pedagang yang biasa melakukan ekspor ke Taiwan. "Dari segi harga saja sudah berbeda. Mie yang biasa beredar di Indonesia itu lebih murah (dibanding yang) dijual di pasar Taiwan," ungkap Bambang. Lebih jauh Bambang menengarai penarikan Indomie oleh otoritas kemananan pangan Taiwan sebagai bagian dari upaya melemahkan daya saing produk tersebut. Terus berkembangnya pangsa pasar mie instan dari Indonesia ini membuat ketar-ketir pihak pesaing karena produk ini semakin diminati konsumen di Taiwan. "Penarikan dan penolakan mie instan dari Indonesia ini bisa jadi terkait motif persaingan dagang. Pangsa pasarnya sangat besar karena dengan mengandalkan konsumen dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saja bisa mencapai 150.000 orang, belum termasuk mmasyarakat yang sekitar," kata ujarnya. Hal senada diungkapkan Ketua Umum Gabungan Asosiasi Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman. "Pihak produsen dan BPOM menyatakan mie yang diekspor itu sudah sesuai dengan ketentuan kandungan (ingredient). Produk mereka juga sudah memenuhi CODEX Alimentarius Commission, badan internasional yang mengatur standar makanan. Dugaan sementara, mie yang ditemukan itu adalah mie yang biasa beredar di dalam negeri namun kemudian masuk ke Taiwan melalui paralel impor yang ilegal," tutur Adhi. Hanya saja, imbuh Adhi, pada akhirnya temuan ini disikapi dengan aksi penarikan dan penolakan seluruh produk mie instan merek tersebut oleh otoritas keamanan pangan Taiwan. "Pihak Taiwan harusnya tidak langsung melakukan penarikan dan penolakan secara massal karena barang yang beredar itu jumlahnya terbatas. Mereka harusnya melakukan klarifikasi kepada produsen dan pihak BPOM Indonesia," tukas Adhi. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Shaleh, menyatakan akan melakukan protes jika penolakan Indomie di Taiwan tidak memiliki alasan kuat sesuai dengan aturan perdagangan. "Kalau tidak sesuai, maka akan kami protes," ucap Deddy di sela-sela rapat kerja dengan anggota Komisi VI DPR kemarin. Deddy menjelaskan, pihaknya belum mengantongi kebenaran dari informasi penolakan Taiwan itu. "Nanti kami akan klarifikasi dulu dari badan otoritas yang ada di Taiwan, seperti apa tuduhan tersebut," tambah Deddy. Namun, jika produk Indonesia melakukan pelanggaran, maka Kemdag akan meminta jenis pelanggaran tersebut dikonfirmasi lagi dengan produsen. Pelanggaran bisa saja dilakukan ketika produk sudah sampai di tujuan, bukan yang ada di pabrik. "Bisa saja produk itu dikasih stiker yang ditempelkan kemudian dinilai melanggar," ucap Deddy. Deddy menyebutkan, penolakan terhadap produk makanan di sebuah negara merupakan hal yang biasa karena tergantung dari standar mutu dan kesehatan dari negara ekspor yang dituju. Menurutnya, masalah serupa sering terjadi ketika produk makanan Indonesia masuk ke Australia karena mengandung bahan kimia yang tidak diperbolehkan. Jamin Aman Meski Taiwan menyatakan Indomie mengandung bahan berbahaya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk buatan Indonesia itu aman dikonsumsi. "Kita jamin (Indomie) aman. Tidak apa-apa," kata Kepala BPOM Kustantinah, kemarin. Kustantinah menjelaskan BPOM mempunyai aturan yang mengatur bahan tambahan makanan yang diperbolehkan ada di dalam pangan dengan batas maksimum penggunaannya. BPOM mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722 Tahun 1988 yang salah satunya mengatur masalah bahan tambakan makanan. Menurut dia, BPOM telah melakukan pengawasan dan pengujian terhadap bahan pengawet nipagin yang ada di dalam Indomie. "Yang digunakan sebagai pengawet, ada di dalam kecap 250 mg per kg produk. Pengujian dan pengawasan kita tidak lebih dari situ. Jadi tidak apa-apa," ujar dia. BPOM juga tidak akan melakukan razia terhadap produk Indomie. Indonesia mengacu pada standar internasional seperti halnya di Kanada, Singapura, dan Brunei. "Kalau ada negara lain tidak memperbolehkan ya itu kebijakan negara yang bersangkutan. Kita tidak akan melakukan razia. Masih aman, sampling pengujian kecap tidak ada yang lebihi batas maksimum," papar Kustantinah. Senada dengan Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA), seperti dilansir Ehow, Senin (11/10), juga memasukkan methyl p-hydroxybenzoate sebagai zat pengawet yang aman. Bahan ini memang diperbolehkan untuk digunakan pada produk kosmetik, produk farmasi atau obat serta produk makanan. Ahli pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Dedi Fardiaz mengatakan dua bahan pengawet yang terkandung dalam Indomie yang diributkan Taiwan dan Hongkong adalah bahan umum yang biasa digunakan. "Itu bukan bahan berbahaya. Itu bahan tambahan pangan. Dua bahan itu diizinkan," kata Dedi Fardiaz. Menurut peraih gelar doktor ilmu pangan dari Michigan State University, AS ini, yang perlu diperhatikan adalah aturan yang ditetapkan di negara tujuan ekspor. Apakah negara itu melarang dua jenis bahan pengawet itu, atau menetapkan batas atas yang rendah. "Dua bahan itu umum. Tapi memang penggunaan bahan itu tetap ada batasnya," kata mantan Kepala Deputi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ini. Dedi menegaskan, kalau produk itu sudah mendapat sertifikat identitas MD (makanan dalam negeri), itu artinya produk itu sudah aman dan lolos uji. "Kalau sudah mendapat nomor MD itu sudah mengikuti aturan. Yang perlu dicek adalah di negara yang melakukan penarikan produk," kata dia. (sm/kc/dtc/mi)