Cari Blog Ini

27 September 2010

Tuntaskan Kasus Mobil Mewah Bermasalah di Batam


Tim Bareskrim Mabes Polri didukung Tim Polda Kepri dan Polresta Barelang melakukan razia dan penangkapan atas mobil-mobil mewah di Kota Batam yang diduga bermasalah mulai Kamis (23/9). Hingga kemarin telah 104 unit mobil mewah yang terjaring. Polisi tidak hanya merazia mobil-mobil mewah itu di jalanan raya, tetapi juga menjemput ke rumah-rumah warga pemilik mobil mewah tersebut.

Jelas saja operasi Tim Gabungan Polri itu membuat kaget sejumlah pihak terutama pemilik mobil mewah yang bermasalah. Entah karena takut, atau kenapa yang jelas sejak Jumat (24/9) jalan raya di Batam telah sepi dari mobil-mobil mewah yang biasanya sehari-hari bersileweran. Mobil mewah itu diketahui sebagai milik beberapa pengusaha atau pun pebisnis kawakan di Kota Batam.

Ada dugaan kuat, sebagian mobil mewah bermasalah itu disembunyikan di gudang-gudang kawasan industri dan lainnya. Mobil mewah itu oleh pemiliknya tidak lagi diparkirkan di rumah. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak ditarik atau disita oleh Tim Mabes Polri.

Mobil mewah yang disita ini terdiri dari berbagai merek dan jenis diantaranya BMW X5, Lexus E240, Lexus RX300, Toyota Wish, Lexus, Toyota Land Cruiser, Toyota Cygnus, BMW 530i, Mercedes CDI, Jaguar S-Type dan ada Mazda type sport dengan nomor polisi BP 1 XL, model satu pintu warna biru yang menjadi sorotan, selain kondisinya mulus juga jarang ditemui di Batam.

Direktur I Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Drs Saud Usman Nasution mengatakan, razia mobil mewah bermasalah di Batam akan terus digelar. Saud tidak menyebutkan kapan razia mobil mewah tersebut berakhir. Menurut Saud razia akan dilakukan setiap hari sampai mobil mewah berdokumen palsu tidak ada lagi yang berkeliaran di jalanan Kota Batam.

Tidak ada alasan bagi warga negara mana pun untuk tidak mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak petugas dalam hal ini Tim Gabungan Polri. Karena upaya penegakan hukum tersebut adalah untuk kebaikan bersama dan untuk mengantisipasi kebocoran pamasukan keuangan negara yang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan.

Mobil mewah yang disita oleh Tim Gabungan Polri ini merupakan mobil bekas yang diimpor dari Singapura. Mobil tersebut produksi tahun 2004 ke atas. Namun di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dikeluarkan oleh kantor Samsat Kepri, mobil mewah itu produksi tahun 2002 atau pun 2003.

Sebagaimana diketahui mulai 1 Januari 2004 tidak dibenarkan lagi memasukan mobil bekas dari luar negeri ke Batam. Hal itu diatur oleh PP Nomor 63 tahun 2003. Namun kenyataannya masih banyak mobil mewah produksi tahun 2004 ke atas yang berseleweran di Batam. Mobil mewah itu umumnya milik pengusaha terkemuka di Batam. Plat nomor polisi mobil mewah itu banyak yang menggunakan satu angka atau pun dua angka.

Penertiban terhadap mobil-mobil mewah bermasalah di Kota Batam harus diselesaikan sampai tuntas hingga ke akar-akarnya. Polisi harus serius di dalam menanganinya. Jangan separoh hati. Jangan hanya karena mengejar target tertentu yang bersifat sempit.

Kita masih ingat, pada tahun 2004 ada kasus yang nyaris sama terungkap di Kantor Samsat Batam. Saat itu Kantor Samsat Batam masih di Sekupang. Ratusan bahkan ribuan mobil dokumennya bermasalah. Ada yang dobel, ada yang tidak tercatat data mobilnya di Samsat dan lain sebagainya. Negara dirugikan mencapai ratusan miliar rupiah, karena kasus itu telah berlangsung sejak lama dan dana pajak tidak masuk ke dalam laporan.

Penyelesaian proses hukum kasus itu tidak jelas. Kendati tersangkanya pernah ditahan, tapi akhirnya dibebaskan kembali. Ujung-ujungnya proses hukum kasus tersebut menjadi kabur. Kini orang-orang yang terkait dengan kasus itu pun kembali telah menjabat pada jabatan strategis. Semoga Tim Gabungan Polri tidak main-main dengan kasus ini.
(by;YON ERIZON)

Tidak ada komentar: